Customer Service
(021) 736 0336
cs@triwijaya.com
Posted by: webadmintriwijaya2023
Category: Berita Terkini

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Komitmen Dukung UMKM?

TikTok Shop kembali online di Indonesia pada Selasa 12 Desember 2023. Sebelumnya, platform jual beli yang ada di aplikasi TikTok ini tutup pada 4 Oktober, tepat pukul 17.00 WIB.

Tutupnya TikTok Shop dua bulan lalu ini untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, pada Rabu 26 September 2023.

Peraturan ini terkait perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan ini, aplikasi asal China ini tidak bisa menjalankan TikTok Shop yang merupakan platform jual beli karena tidak memiliki izin e-commerce.

Setelah gulung tikar selama 2 bulan, ternyata TikTok Shop kembali hadir. Tak main-main, untuk bisa mengoperasikankembali TikTok Shop, TikTok melakukan investasi sebesar Rp 23,4 triliun kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Dampak dari transaksi investasi ini, TikTok akan menjadi pengendali atas PT Tokopedia. Dengan kemitraan ini, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia atau Tiktok Shop akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia.

TikTok dan Grup GoTo berkomitmen untuk memberikan manfaat lebih luas bagi para pelaku UMKM di Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce, dan mendorong penciptaan jutaan lapangan kerja baru dalam lima tahun mendatang.

Kampanye Beli Lokal

Tanpa menunggu lama, pada 12 Desember 2023, bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), TikTok dan Grup GoTo langsung memulai program uji coba bertajuk Kampanye Beli Lokal.

Kampanye Beli Lokal akan ada di aplikasi Tokopedia dan TikTok. Kampanye ini akan mempromosikan berbagai jenis merchant (pedagang online) dengan fokus pada produk asal Indonesia. “Program Beli Lokal di aplikasi TikTok memungkinkan pengguna TikTok berbelanja dan berinteraksi dengan produk lokal,” seperti dikutip dari keterangan resmi manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Rabu (13/12/2023).

TikTok, Tokopedia, dan Grup GoTo juga berkomitmen memberi kesempatan luas pada para pelaku UMKM Indonesia dengan memanfaatkan e-commerce. Selain itu juga mendorong penciptaan jutaan lapangan kerja baru dalam lima tahun mendatang.

Dengan penggabungan kedua bisnis itu, lebih dari 90 persen merchant merupakan pelaku UMKM.

Berikut dukungan untuk UMKM lewat kolaborasi TikTok, Tokopedia, dan grup GoTo:

  • Promosi produk Indonesia di Tokopedia dan TikTok
  • Mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaku UMKM Indonesia melalui program komprehensif untuk mendorong pengembangan keahlian dan akses sumber daya, dari produksi hingga penjualan
  • Dukungan pemasaran, branding, dan praktik bisnis berkelanjutan untuk pedagang
  • Mendukung pelaku usaha lokal mempromosikan produknya di pasar internasional
  • Membuka pusat pengembangan talenta digital di berbagai tempat di Indonesia
  • Memastikan lokapasar memungkinkan persaingan secara wajar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, TikTok Shop dan Tokopedia ini merupakan dua entitas yang berbeda sehingga fungsi masing-masing aplikasi ini berbeda. Ia menegaskan bahwa TikTok bukanlah e-commerce, sehingga TikTok tidak memiliki izin untuk berjualan dan melakukan transaksi produk.

“E-commerce-nya itu Tokopedia, kerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu dia tidak e-commerce, e-commerce-nya, yang jualannya itu Tokopedia,” terangnya.

Hal ini berarti bahwa layanan e-commerce TikTok Shop nantinya akan dilayani melalui Tokopedia. Jadi, hanya Tokopedia yang bisa berjualan dan melakukan transaksi. Sedangkan Tiktok, hanya bisa mengiklankan produk.

Namun, Zulkifli Hasan menjelaskan, karena ini terkait dengan teknologi tinggi, maka akan membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan untuk masa uji coba.

“Cuma kan ini teknologinya tinggi, perlu mungkin 3-4 bulan semacam percobaan, trial and error coba, diutamakan juga mereka minta untuk produk-produk lokal. Nanti hasilnya seperti apa, kolaborasi, kerja sama itu nanti kita nilai mungkin 3-4 bulan mendatang karena perlu penyesuaian,” jelasnya pada Selasa (12/12/2023).

Tak lupa, Zulkifli Hasan juga menyarankan untuk para pemilik industri lokal ikut beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan memanfaatkan kesempatan ini.

“Ayo, manfaatkan. Karena perkembangan e-commerce, digital itu tidak mungkin lagi dihindari. Jadi harus dua, yang offline dan yang online harus dikembangkan karena pasarnya luas,” ungkapnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pun meminta agar jangan banyak barang impor diperjualbelikan di TikTok Shop.

“Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang pasti, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita,” kata dia dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).

Budi Arie mengatakan timnya akan memantau dan mengingatkan agar tidak banyak barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce yang kini bermitra dengan GoTo itu.

“Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kita bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita ada PSE-nya segala macam. Kita lihat nanti,” ujar dia.

Rambu-Rambu Menteri Teten

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

“Harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menteri Teten, Senin (11/12/2023).

Selain itu, TikTok dan GoTo juga diminta mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

“Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” ucap Menteri Teten.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. “Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” jelas Teten.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Fenomena ini dikenal dengan istilah predatory pricing atau jual rugi. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” terangnya.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatid Fiki Satari mengatakan, seharusnya TikTok Shop tak boleh melakukan transaksi. Maka, dia meminta perusahaan segera menaati aturan yang berlaku.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” bebernya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut TikTok Shop harus memindahkan proses transaksinya ke e-commerce. Artinya, tidak lagi ada transaksi di dalam aplikasi media sosial TikTok.

Isy menegaskan, dengan izin ecommerce yang dikantongi TikTok Shop, maka seharusnya tidak ada transaksi di media sosial TikTok.

“Tiktok tuh izinnya socialcommerce, kan dia dikasih pilihan mau buat e-commerce sendiri, tapi yah harus ngurus ini itu atau tetap social commerce dia harus bekerjasama, transaksi di Tokopedia,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Rabu (13/12/2023).

Isy menegaskan kalau konsep tersebut harus dilakukan transisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, proses transaksi dalam TikTok Shop harus pindah ke Tokopedia, mitra ecommerce-nya saat ini.

“Ini perlu ditransisi, makanya diberikan waktu 3-4 bulan, pindahin pedagangnya, transaksinya dan banyak itu yang diurus. Supaya dia enggak jualan di medsosnya,” tegas dia.

Dia menegaskan setelah mencapai tenggat waktu tersebut, proses transaksi yang ada harus benar-benar pindah. Dalam jangka waktu ini, kabarnya proses transaksi bisnis antara TikTok dan GoTo bakal dirampungkan.

“3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti semua transaksi di e-commerce-nya yakni Tokopedia,” pungkasnya.

Jangan Sampai Predatory Pricing

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti kebijakan soal predatory pricing dan penjualan barang impor yang terkesan menyisakan celah usai kembalinya TikTok Shop ke Indonesia.

Terkait predatory pricing, Nailul tak ingin TikTok Shop bersama Tokopedia dan pengelola platform e-commerce lain mengulang kesalahan dengan banyak menjual produk di bawah harga yang merugikan pedagang UMKM offline.

“Dari sisi regulasi lainnya, perlu ada pengaturan mengenai penghindaran predatory pricing. Sehingga pedagang offline juga bisa dilindungi,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Rabu (13/12/2023).

Nailul juga mengaku khawatir atas regulasi soal penandaan produk impor oleh para pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut dia, regulasi yang terlalu tebal akan membuat regulator kebingungan menempatkan posisi platform.

“Jangan sampai posisi TikTok feat Tokopedia bermasalah ke depannya. Perlu ada penyesuaian regulasi terutama terkait jenis perizinan,” imbuh dia.

“Terkait dengan impor, saya rasa harus ada penyesuaian dalam restriksi impor dengan menambahkan tagging produk di semua platform PMSE, tidak terbatas pada TikTok,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nailul melihat kembalinya TikTok Shop bakal mengembalikan pengalaman bermain media sosial sekaligus belanja. Tokopedia disebutnya bisa memanfaatkan live shopping di TikTok utuk memasang keranjang hijaunya. Sehingga bisa ditransaksikan dengan sistem Tokopedia yang memang sudah berizin e-commerce.

“Bagi seller Tokopedia, mereka bisa memanfaatkan fitur live TikTok untuk berdagang dan diintegrasikan dengan fitur Tokopedia. Keduanya akan saling menguntungkan dari sisi ekosistem masing-masing platform,” terang dia.

Hal sama diungkap ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.

Ia menyimpan kekhawatiran bahwa kehadiran kembali TikTok Shop potensi mengulang praktik predatory pricing.

“Saya kira masih akan punya peluang predatory pricing. Karena kalau kebijakan itu ada seharusnya berbarengan dengan data-data yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan. Karena standarnya belum ada,” ujar Tauhid kepada Liputan6.com, Rabu (13/12/2023).

Adapun standar harga yang dimaksud yakni acuan harga untuk produk-produk yang nanti dijual. Kementerian Perdagangan memang telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang melarang TikTok Shop selaku social commerce berjualan di Indonesia.

Namun, Tauhid mencermati aturan tersebut belum mencantumkan aturan terkait kode barang atau acuan harga yang terindikasi masuk praktik predatory pricing.

“Kan sudah ada Permendag, cuma kan harus ada lampirannya detil. Ketika tidak ada, maka itu akan terbuka peluang, yang predatory pricing ini yang mana, dasar ketentuan harganya ada di mana,” tegasnya.

“Kalau standar belum ada, tidak ada standar ya mereka akan bisa melakukan itu. Belum ada regulasi yang disebut predatory pricing yang mana,” imbuh dia.

Kata Pedagang

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan bergabungnya TikTok dan Tokopedia pasti akan berdampak positif ke bisnis khususnya sektor UMKM.

Hal ini dapat dicapai, asalkan TikTok dan Tokopedia tetap mengutamakan produk lokal dan memberikan kesempatan produk lokal untuk mencapai pasar global.

“Utamakan yang dijual produk lokal, hadirnya Tokopedia ini bisa menjadi benteng dari serbuan produk impor yang makin merajalela, memberikan fair competition dan bisa membuat gairah industri kecil dalam negeri,” ujar Edy.

Lebih lanjut Edy juga mengatakan kerjasama antara TikTok dan Tokopedia pertama-tama berpeluang meningkatkan pendapatan penjualan, kedua meningkatkan daya beli dan meningkatkan lapangan kerja.

“Dengan kabar gabungnya TikTok dan Tokopedia maka pelaku UMKM berpeluang untuk kembali meningkatkan pendapatannya. Pasalnya, saat penutupan aplikasi TikTok tidak sedikit pelaku UMKM yang merasa dirugikan karena pendapatannya menurun secara signifikan. Tidak hanya pelaku UMKM, tetapi juga berdampak pada karyawan di perusahaan ekspedisi yang memutuskan memberhentikan karyawannya lantaran sepi orderan,” papar Edy.

“Kehadiran mereka bisa menyerap lapangan pekerjaan. Hal itu bisa di lihat dari banyaknya jumlah content creator yang semakin hari semakin meningkat. Tidak hanya dari konten kreator saja tetapi juga bagi pekerja ekspedisi. Hal itu bisa di lihat ketika resmi di tutup oleh pemerintah tidak sedikit bagi pekerja ekspedisi yang terdampak,” lanjutnya.

Hadirnya kembali TikTok Shop ini juga mendapat sambutan antusias dari para TikTok Affiliate yang selama ini meraup cuan dari program ini. TikTok Affiliate adalah suatu program yang menghubungkan kreator dengan seller, sebagai pemilik produk yang memiliki bisnis di aplikasi TikTok, melalui sebuah tautan/link promosi sebagai strategi pemasaran afiliasi dengan imbalan berupa komisi.

Salah satunya adalah Renny Antonious yang sudah 2,5 tahun menjadi seorang TikTok Affiliate. Menurutnya, menjadi seorang TikTok Affiliate bisa dikerjakan dari rumah, tetapi potensi pendapatannya cukup besar.

“Saya hepi banget karena fitur belanja TikTok telah kembali dengan menggandeng e-commerce lokal, Tokopedia. Pastinya dengan konsep seperti ini, UMKM dan brand lokal bisa semakin tumbuh dan para seller maupun affiliator semakin mudah meraup cuan sebagai TikTok Affiliate,” ungkap Renny yang memiliki pengikut 1,8 juta di platform TikTok tersebut, Rabu (13/12/2023).

Renny sendiri merupakan Tiktok Affiliate dari seller untuk produk-produk kecantikan, skincare, personal care, dan sejenisnya. Mayoritas produk yang dipasarkan Renny adalah produk-produk lokal.